Page 20 - Paparan Pemahaman CP workshop PSP
P. 20

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
                 Riset, dan Teknologi













                 Bagi  peserta  didik  berkebutuhan  khusus,  apabila  mengalami  hambatan


                 intelegensi dapat menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak

                 mengalami  hambatan  intelegensi  dapat  menggunakan  CP  reguler


                 dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.



                 Untuk CP Diksus, penentuan fase CP untuk siswa berdasarkan pada hasil

                 Asesmen  Diagnostik.  Sangat  mungkin  sekali,  di  sebuah  kelas  terdapat


                 perbedaan CP yang digunakan.
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25