Page 20 - Paparan Pemahaman CP workshop PSP
P. 20
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Bagi peserta didik berkebutuhan khusus, apabila mengalami hambatan
intelegensi dapat menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak
mengalami hambatan intelegensi dapat menggunakan CP reguler
dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
Untuk CP Diksus, penentuan fase CP untuk siswa berdasarkan pada hasil
Asesmen Diagnostik. Sangat mungkin sekali, di sebuah kelas terdapat
perbedaan CP yang digunakan.

