Page 118 - Perencanaan Berbasis Data Satpen
P. 118

Benahi 9: Pembuatan peraturan dan tata tertib sekolah terkait
     perundungan, kekerasan seksual, intoleransi dan  pencegahan

     penggunaan narkoba




      #            Deskripsi Kegiatan                                                 Langkah Kegiatan

      1     Peraturan dan tata tertib mengatur     Beberapa aspek dan langkah yang dapat dilakukan sekolah:
            hal hal yang harus dilakukan dan
            tidak boleh dilakukan untuk menjaga    Pencegahan:
                                                     1.
                                                          Membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa unsur  (siswa, guru dan orang tua) yang diberikan
            agar tidak terjadi perundungan,               surat tugas oleh Kepala Sekolah untuk memikirkan kegiatan pencegahan di sekolah.
            kekerasan seksual, intoleransi dan       2.   Membuat sosialisasi/poster/mading yang berisi larangan Perundungan, Kekerasan Seksual, Intoleransi,
            penggunaan narkoba di sekolah.                dan Penggunaan Narkoba dan kanal pelaporan.
            Peraturan yang dapat menjadi           Penanganan
            rujukan adalah Permendikbud              1.   Menyediakan kanal khusus aduan sesuai kemampuan sekolah seperti nomor SMS khusus, Whatsapp
            82/2015 tentang Pencegahan                    Khusus, Kotak Saran/Aduan khusus, dan/atau kanal aduan kemdikbud.lapor.go.id
            Penanggulangan Tindak Kekerasan          2.   Bekerjasama dengan perangkat pemerintah daerah setempat yaitu UPTD PPA (Unit) Pelaksana Teknis
                                                          Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan pekerja sosial untuk melakukan penanganan kasus-
            di Lingkungan Satuan Pendidikan.              kasus kekerasan yang membutuhkan konseling, bantuan hukum, bantuan sosial dan penanganan
                                                          kasus lebih lanjut
            Peraturan yang sudah disepakati          3.   Menentukan sanksi.
            perlu diuji coba dan ditegakkan               Jika pelaku adalah peserta didik, satuan pendidikan dapat memberikan sanksi kepada peserta didik
            bersama sama warga sekolah dan                dalam rangka pembinaan berupa: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; dan (c) tindakan lain yang
                                                          bersifat edukatif.
            dilakukan evaluasi secara periodik            Jika pelaku adalah guru dan tenaga pendidik: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis;(c)  pengurangan
            sebagai masukan untuk revisi jika             hak; dan (d) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau
            diperlukan.                                   pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.




         Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi                                                                            123
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123