Page 118 - Perencanaan Berbasis Data Satpen
P. 118
Benahi 9: Pembuatan peraturan dan tata tertib sekolah terkait
perundungan, kekerasan seksual, intoleransi dan pencegahan
penggunaan narkoba
# Deskripsi Kegiatan Langkah Kegiatan
1 Peraturan dan tata tertib mengatur Beberapa aspek dan langkah yang dapat dilakukan sekolah:
hal hal yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan untuk menjaga Pencegahan:
1.
Membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa unsur (siswa, guru dan orang tua) yang diberikan
agar tidak terjadi perundungan, surat tugas oleh Kepala Sekolah untuk memikirkan kegiatan pencegahan di sekolah.
kekerasan seksual, intoleransi dan 2. Membuat sosialisasi/poster/mading yang berisi larangan Perundungan, Kekerasan Seksual, Intoleransi,
penggunaan narkoba di sekolah. dan Penggunaan Narkoba dan kanal pelaporan.
Peraturan yang dapat menjadi Penanganan
rujukan adalah Permendikbud 1. Menyediakan kanal khusus aduan sesuai kemampuan sekolah seperti nomor SMS khusus, Whatsapp
82/2015 tentang Pencegahan Khusus, Kotak Saran/Aduan khusus, dan/atau kanal aduan kemdikbud.lapor.go.id
Penanggulangan Tindak Kekerasan 2. Bekerjasama dengan perangkat pemerintah daerah setempat yaitu UPTD PPA (Unit) Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan pekerja sosial untuk melakukan penanganan kasus-
di Lingkungan Satuan Pendidikan. kasus kekerasan yang membutuhkan konseling, bantuan hukum, bantuan sosial dan penanganan
kasus lebih lanjut
Peraturan yang sudah disepakati 3. Menentukan sanksi.
perlu diuji coba dan ditegakkan Jika pelaku adalah peserta didik, satuan pendidikan dapat memberikan sanksi kepada peserta didik
bersama sama warga sekolah dan dalam rangka pembinaan berupa: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; dan (c) tindakan lain yang
bersifat edukatif.
dilakukan evaluasi secara periodik Jika pelaku adalah guru dan tenaga pendidik: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis;(c) pengurangan
sebagai masukan untuk revisi jika hak; dan (d) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau
diperlukan. pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 123

