Page 22 - Perencanaan Berbasis Data Satpen
P. 22
Dasar Hukum perencanaan berbasis data diatur dalam PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Permendikbudristek No. 09 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah
PP No 57 Tahun 2021 Permendikbudristek No 09 tahun 2022
Pasal 24
Pasal 28
● Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan ● Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan profil pendidikan
kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan daerah.
berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. ● Evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:
● Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
Pasal 26
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah
Pasal 48 Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan
3. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. pendidikan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
anak usia dini; dan b. pendidikan dasar dan menengah. Pasal 28
4. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk:
peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai
kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan. ● mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas
berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan
kesetaraan;
● mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah
dan merumuskan langkah perbaikan; dan
● melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 22

