Page 22 - Perencanaan Berbasis Data Satpen
P. 22

Dasar Hukum perencanaan berbasis data diatur dalam PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional
     Pendidikan dan Permendikbudristek No. 09 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh
     Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
     Pendidikan Menengah


    PP No 57 Tahun 2021                                            Permendikbudristek No 09 tahun 2022


                                                                   Pasal 24
    Pasal 28
     ● Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan   ●  Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan profil pendidikan
        kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan          daerah.
        berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.                ●   Evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:
     ● Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana            a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan
                                                                           b. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
        kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
                                                                   Pasal 26
                                                                   Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah
     Pasal 48                                                      Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan
      3. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana   program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola
        dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. pendidikan   penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
        anak usia dini; dan b. pendidikan dasar dan menengah.      Pasal 28
      4. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana   Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
        dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan   dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk:
        peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai
        kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.        ●    mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas
                                                                        berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan
                                                                        kesetaraan;
                                                                   ●    mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah
                                                                        dan merumuskan langkah perbaikan; dan
                                                                   ●    melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah
         Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi                                                                             22
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27