Page 85 - Menyusun Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan #1
P. 85
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
• Menyelenggarakan kemitraan dengan instansi untuk peningkatan layanan.
• Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan aksesible.
• Mengembangkan usaha pengolahan sampah organik.
Tujuan Satuan Pendidikan
1. Tujuan Jangka Pendek (1 tahun)
• Peserta didik taat menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
• Peserta didik mampu bekerjasama dengan teman-temannya tanpa memandang perbedaan ras, agama, suku dan budaya.
• Peserta didik terampil memilah sampah organik dan non-organik.
• Peserta didik memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sederhana yang terkait dengan kehidupan sehari-hari.
• Peserta didik mampu mengerjakan satu jenis keterampilan vokasional dengan atau tanpa bantuan orang lain.
• Terlaksananya kegiatan untuk mewujudkan 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila.
• Terjalin kerjasama dengan DUDI, Perguruan Tinggi, Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya, yang menunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah.
• Terakomodirnya kebutuhan sekolah oleh Dinas Pendidikan dalam penyediaan sarana dan prasarana, guru, dan tenaga kependidikan.
• Terlaksananya kegiatan pengembangan kompetensi guru.
2. Tujuan Jangka Menengah (3 tahun)
• Lulusan bersikap dan berperilaku sopan serta taat menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya.
• Lulusan memiliki kompetensi literasi dan numerasi yang mendukung penguasaan keterampilan vokasional.
• Lulusan menguasai satu jenis keterampilan vokasional yang dapat digunakan sebagai sumber penghidupannya.
• Lulusan terampil mengolah sampah organik.
• Lulusan terbiasa bekerja sama dengan siapapun tanpa memandang perbedaan ras, agama, suku dan budaya.
• Terlaksananya kegiatan pembiasaan dalam mewujudkan 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila.
• Terjalin kerjasama yang berkelanjutan dengan DUDI, Perguruan Tinggi, Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya dalam meningkatkan kualitas lulusan.
• Tersedianya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan jumlah yang memadai.

