Page 1 - 7b. Dimensi_PPP
P. 1

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
                                                     RISET, DAN TEKNOLOGI
                              BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN

                                                Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta10270
                                    Telepon (021) 5737102, 5733129, Faksimile (021) 5721244, 5721245
                                                      Laman litbang.kemdikbud.go.id
                 SALINAN


                                                        KEPUTUSAN

                     KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN

                     KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
                                                NOMOR 009/H/KR/2022

                                                         TENTANG

                      DIMENSI, ELEMEN, DAN SUBELEMEN PROFIL PELAJAR PANCASILA
                                             PADA KURIKULUM MERDEKA


                     KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN

                    KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,


                Menimbang    :   bahwa untuk melaksanakan kebijakan Kurikulum Merdeka,
                                     perlu  menetapkan  Keputusan  Kepala  Badan  Standar,

                                     Kurikulum,        dan      Asesmen       Pendidikan       Kementerian

                                     Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  tentang
                                     Dimensi,  Elemen,  Dan  Subelemen    Profil  Pelajar  Pancasila

                                     pada Kurikulum Merdeka;



                Mengingat          :  1.    Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem

                                        Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

                                        Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara
                                        Republik Indonesia Nomor 4301);

                                      2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang
                                        Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik

                                        Indonesia  Tahun  2021  Nomor  87,  Tambahan  Lembaran

                                        Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah
                                        diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022

                                        tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  57

                                        Tahun  2021  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
                                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
   1   2   3   4   5   6