Page 44 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 44
Refleksi Akhir Tahun Ajaran
Tujuan
Refleksi akhir tahun ajaran bertujuan untuk mendampingi guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah melakukan refleksi dan perumusan rencana kerja dalam
melakukan implementasi kurikulum Merdeka di tahun ajaran selanjutnya.
Pihak yang Terlibat
● Fasilitator Sekolah Penggerak
● Kepala sekolah
● Pengawas sekolah
● Guru
Pelaksanaan
● Refleksi akhir tahun ajaran dilakukan sebanyak 1 kali dalam 1 tahun
pendampingan dengan moda daring/luring.
● Durasi kegiatan selama 8 JP.
● Cakupan kegiatan ini adalah kabupaten/kota.
Peran Fasilitator Sekolah Penggerak
Fasilitator melakukan fasilitasi melakukan fasilitasi dalam kegiatan refleksi akhir
tahun ajaran.
Panduan Pelaksanaan
Modul refleksi akhir tahun ajaran akan disusun terpisah.
37 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2

