Page 39 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 39

Lokakarya Guru dan Kepala Sekolah

                   Lokakarya Guru dan Kepala Sekolah adalah pertemuan antara guru dan kepala
                   sekolah yang difasilitasi oleh fasilitator Sekolah Penggerak dalam lingkup
                   kota/kabupaten untuk mendiskusikan bagaimana kepala sekolah dan guru dapat
                   melakukan implementasi kurikulum Merdeka dan mengembangkan kompetensi.

                   Tujuan
                       ●  Lokakarya Kurikulum
                          Lokakarya kurikulum memiliki tujuan untuk memperkuat pemahaman guru
                          dan kepala sekolah dalam implementasi kurikulum Merdeka di satuan
                          pendidikan.
                       ●  Lokakarya Toleransi/Kebhinekaan
                          Lokakarya toleransi/kebhinekaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
                          toleransi dan menumbuhkan sikap toleran pada guru dan tenaga
                          kependidikan serta menjadikan guru dan tenaga kependidikan sebagai agen
                          promosi toleransi kebhinekaan.
                       ●  Lokakarya Kepemimpinan
                          Lokakarya kepemimpinan memiliki tujuan agar kepala sekolah dapat
                          mengembangkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran dalam
                          meningkatkan profesionalisme guru.

                   Pihak yang Terlibat
                       ●  Lokakarya kurikulum: fasilitator Sekolah Penggerak, guru, dan kepala
                          sekolah dengan rincian sebagai berikut


                             Kegiatan                        Peserta

                             Lokakarya Perencanaan           Kepala Sekolah + perwakilan 2 guru (yang
                             Pembelajaran 1                  mengikuti pelatihan komite pembelajaran)


                             Lokakarya Perencanaan           Kepala Sekolah + perwakilan 2 guru (yang
                             Pembelajaran 2                  mengikuti pelatihan komite pembelajaran,
                                                             wajib 1 guru yang berperan sebagai
                                                             koordinator projek)


                             Lokakarya Pengolahan dan        Kepala Sekolah + perwakilan 2 guru (yang
                             Pelaporan Hasil Asesmen         mengikuti pelatihan komite pembelajaran)



                       ●  Lokakarya toleransi/kebhinekaan: fasilitator Sekolah Penggerak, guru, dan
                          kepala sekolah
                       ●  Lokakarya kepemimpinan: fasilitator Sekolah Penggerak dan kepala sekolah





                   32 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44