Page 42 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 42
Refleksi Satuan Pendidikan
Tujuan
Refleksi satuan pendidikan bertujuan untuk mendampingi guru dan kepala sekolah
melakukan refleksi dan perumusan rencana kerja dalam implementasi kurikulum
Merdeka.
Pihak yang Terlibat
● Fasilitator Sekolah Penggerak
● Kepala sekolah
● Perwakilan 2 guru (yang tergabung dalam komite pembelajaran)
Pelaksanaan
● Refleksi satuan pendidikan dilakukan sebanyak
○ 3 kali dalam 1 tahun pendampingan dengan moda daring/luring
untuk model pendampingan 1 dan 2,
○ 2 kali dalam 1 tahun pendampingan dengan moda daring/luring
untuk model pendampingan 3.
● Durasi setiap pelaksanaan selama 3 JP/satuan pendidikan.
● Cakupan kegiatan ini adalah satuan pendidikan.
Refleksi ke- Bulan
1 September
2 Desember
3 Februari
(untuk model
pendampingan 1 dan 2)
Peran Fasilitator Sekolah Penggerak
Fasilitator melakukan fasilitasi guru dan kepala sekolah dalam kegiatan refleksi
satuan pendidikan.
Panduan Pelaksanaan
Modul refleksi satuan pendidikan akan disusun terpisah.
35 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2

