Page 6 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 6

PENDAHULUAN


                   Latar Belakang


                   Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah program untuk mendorong proses

                   transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar
                   peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan
                   numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar
                   Pancasila. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
                   371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak menyebutkan bahwa tujuan

                   Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang
                   sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan
                   melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin
                   satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, membangun
                   ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas,
                   serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang

                   pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat. Untuk
                   mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan
                   dengan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah melalui
                   pelatihan dan pendampingan.


                   Pelaksanaan kegiatan Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilakukan
                   melalui pelatihan peningkatan kapasitas terhadap kepala satuan pendidikan,
                   pengawas sekolah/penilik, dan guru/pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

                   dan pendampingan intensif di satuan pendidikan yang bermuara pada
                   pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter profil
                   pelajar pancasila, melalui penggunaan kurikulum yang disesuaikan, penerapan
                   pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik, penggunaan

                   berbagai perangkat ajar.

                   Mengingat pentingnya posisi strategis komite pembelajaran sebagai stimulan dan
                   inisiator perubahan di lingkungan sekolah, maka Direktorat Jenderal Guru dan

                   Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru
                   Penggerak (BBGP/BGP) perlu menyiapkan Fasilitator Sekolah Penggerak (FSP)
                   yang kompeten untuk melakukan pendampingan bagi komite pembelajaran di
                   Program Sekolah Penggerak untuk mendorong proses transformasi satuan

                   pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara
                   holistik dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.



                   6 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11