Page 6 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 6
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah program untuk mendorong proses
transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar
peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan
numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar
Pancasila. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak menyebutkan bahwa tujuan
Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang
sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan
melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin
satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, membangun
ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas,
serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang
pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat. Untuk
mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan
dengan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah melalui
pelatihan dan pendampingan.
Pelaksanaan kegiatan Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilakukan
melalui pelatihan peningkatan kapasitas terhadap kepala satuan pendidikan,
pengawas sekolah/penilik, dan guru/pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
dan pendampingan intensif di satuan pendidikan yang bermuara pada
pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter profil
pelajar pancasila, melalui penggunaan kurikulum yang disesuaikan, penerapan
pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik, penggunaan
berbagai perangkat ajar.
Mengingat pentingnya posisi strategis komite pembelajaran sebagai stimulan dan
inisiator perubahan di lingkungan sekolah, maka Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru
Penggerak (BBGP/BGP) perlu menyiapkan Fasilitator Sekolah Penggerak (FSP)
yang kompeten untuk melakukan pendampingan bagi komite pembelajaran di
Program Sekolah Penggerak untuk mendorong proses transformasi satuan
pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara
holistik dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.
6 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2

