Page 7 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 7
Agar pelaksanaan pendampingan oleh Fasilitator Sekolah Penggerak pada Program
Sekolah Penggerak berjalan dengan baik, maka diperlukan panduan yang menjadi
rujukan bagi semua Fasilitator Sekolah Penggerak untuk melaksanakan kegiatan
pendampingan bagi komite pembelajaran pada program Sekolah Penggerak.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
9. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/
GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru;
10. Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
0892/B/HK.01.03/2022 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Satuan
Pendidikan dan Pelatihan dan Pendampingan pada Satuan Pendidikan
Pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Tujuan Panduan
Panduan pendampingan bagi Fasilitator Sekolah Penggerak pada Program Sekolah
Penggerak disusun sebagai acuan kerja bagi Fasilitator Sekolah Penggerak dan
BBGP/BGP yang akan melaksanakan pendampingan bagi komite pembelajaran di
Program Sekolah Penggerak.
Ruang Lingkup
7 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2

