Page 9 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 9
GAMBARAN UMUM PENDAMPINGAN
Penugasan Fasilitator Sekolah Penggerak
Fasilitator Sekolah Penggerak adalah pendamping kepala sekolah, pengawas
sekolah/penilik, dan guru/pendidik PAUD di satuan pendidikan untuk mewujudkan
sekolah yang berpusat pada murid. Peran Fasilitator Sekolah Penggerak dalam
proses pendampingan pada Program Sekolah Penggerak adalah:
1. Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku
kepentingan di kabupaten/kota.
2. Memfasilitasi pengembangan kompetensi kepala sekolah dan pengawas
sekolah dalam aspek pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan
pembelajaran, manajerial, dan pengambangan sekolah.
3. Memfasilitasi pengembangan kompetensi guru/pendidik PAUD dalam aspek
penguasaan pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan
pengembangan profesi berkelanjutan.
4. Memfasilitasi pengembangan komunitas praktisi kepala sekolah, pengawas
sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD di tingkat satuan pendidikan yang
digerakkan oleh komite pembelajaran (KS/PS/Guru).
5. Melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan kompetensi
pembelajaran kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik
PAUD.
Fasilitator Sekolah Penggerak akan mendampingi satu jenjang satuan pendidikan
yang sama selama bertugas. Jumlah satuan pendidikan yang menjadi dampingan
Fasilitator Sekolah Penggerak adalah 1-10 satuan pendidikan. Untuk kondisi khusus
seperti terbatasnya jumlah satuan pendidikan, akses ke satuan pendidikan, dan
anggaran BBGP/BGP maka Fasilitator Sekolah Penggerak dapat bertugas di lintas
angkatan Program Sekolah Penggerak.
Alur proses penetapan Fasilitator Sekolah Penggerak tercantum pada bagan
berikut:
9 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2

