Page 9 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 9

GAMBARAN UMUM PENDAMPINGAN


                   Penugasan Fasilitator Sekolah Penggerak


                   Fasilitator Sekolah Penggerak adalah pendamping kepala sekolah, pengawas
                   sekolah/penilik, dan guru/pendidik PAUD di satuan pendidikan untuk mewujudkan
                   sekolah yang berpusat pada murid. Peran Fasilitator Sekolah Penggerak dalam
                   proses pendampingan pada Program Sekolah Penggerak adalah:
                       1.  Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku

                          kepentingan di kabupaten/kota.
                       2.  Memfasilitasi pengembangan kompetensi kepala sekolah dan pengawas
                          sekolah dalam aspek pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan
                          pembelajaran, manajerial, dan pengambangan sekolah.
                       3.  Memfasilitasi pengembangan kompetensi guru/pendidik PAUD dalam aspek
                          penguasaan pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan
                          pengembangan profesi berkelanjutan.
                       4.  Memfasilitasi pengembangan komunitas praktisi kepala sekolah, pengawas
                          sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD di tingkat satuan pendidikan yang
                          digerakkan oleh komite pembelajaran (KS/PS/Guru).
                       5.  Melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan kompetensi
                          pembelajaran kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik

                          PAUD.

                   Fasilitator Sekolah Penggerak akan mendampingi satu jenjang satuan pendidikan
                   yang sama selama bertugas. Jumlah satuan pendidikan yang menjadi dampingan
                   Fasilitator Sekolah Penggerak adalah 1-10 satuan pendidikan. Untuk kondisi khusus
                   seperti terbatasnya jumlah satuan pendidikan, akses ke satuan pendidikan, dan
                   anggaran BBGP/BGP maka Fasilitator Sekolah Penggerak dapat bertugas di lintas
                   angkatan Program Sekolah Penggerak.


                   Alur proses penetapan Fasilitator Sekolah Penggerak tercantum pada bagan
                   berikut:



















                   9 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14