Page 11 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 11

Alur proses peningkatan kompetensi Kepala Sekolah, Pengawas/Penilik
                                  dan Guru/Pendidik oleh Fasilitator Sekolah Penggerak

                   Pada masa penugasan, Fasilitator Sekolah Penggerak akan berkoordinasi dengan

                   BBGP/BGP penyelenggara Program Sekolah Penggerak di provinsi penugasan.
                   Bersama dengan Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak di masing-masing
                   BBGP/BGP, Fasilitator Sekolah Penggerak membangun komunikasi dengan
                   pengawas, kepala Sekolah Penggerak, dan anggota komite pembelajaran berkaitan
                   dengan:

                       ●  penugasan Fasilitator Sekolah Penggerak sesuai dengan sekolah binaannya;
                          dan
                       ●  jadwal kehadiran dan agenda kegiatan Fasilitator Sekolah Penggerak di
                          Sekolah Penggerak.

                   Pelaksanaan koordinasi antara Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak,

                   Fasilitator Sekolah Penggerak, dan Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan
                   dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
                       ●  Melaksanakan pendampingan sesuai dengan wilayah tugas masing- masing
                          Fasilitator Sekolah Penggerak.
                       ●  Menerapkan berbagai pendekatan dan teknik pendampingan dalam

                          pelaksanaan pendampingan.
                       ●  Memberikan data dan informasi yang diperlukan dalam proses pelaksanaan
                          monitoring dan evaluasi oleh Kemendikbudristek dan/atau UPT terkait.
                       ●  Melaporkan hasil pendampingan kelompok dan satuan pendidikan melalui
                          SIMPKB sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ditetapkan.





                   11 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16