Page 11 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 11
Alur proses peningkatan kompetensi Kepala Sekolah, Pengawas/Penilik
dan Guru/Pendidik oleh Fasilitator Sekolah Penggerak
Pada masa penugasan, Fasilitator Sekolah Penggerak akan berkoordinasi dengan
BBGP/BGP penyelenggara Program Sekolah Penggerak di provinsi penugasan.
Bersama dengan Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak di masing-masing
BBGP/BGP, Fasilitator Sekolah Penggerak membangun komunikasi dengan
pengawas, kepala Sekolah Penggerak, dan anggota komite pembelajaran berkaitan
dengan:
● penugasan Fasilitator Sekolah Penggerak sesuai dengan sekolah binaannya;
dan
● jadwal kehadiran dan agenda kegiatan Fasilitator Sekolah Penggerak di
Sekolah Penggerak.
Pelaksanaan koordinasi antara Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak,
Fasilitator Sekolah Penggerak, dan Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan
dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
● Melaksanakan pendampingan sesuai dengan wilayah tugas masing- masing
Fasilitator Sekolah Penggerak.
● Menerapkan berbagai pendekatan dan teknik pendampingan dalam
pelaksanaan pendampingan.
● Memberikan data dan informasi yang diperlukan dalam proses pelaksanaan
monitoring dan evaluasi oleh Kemendikbudristek dan/atau UPT terkait.
● Melaporkan hasil pendampingan kelompok dan satuan pendidikan melalui
SIMPKB sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
11 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2

