Page 10 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 10
Skema Penugasan Fasilitator Sekolah Penggerak
1. Fasilitator Sekolah Penggerak dinyatakan lulus pada proses seleksi.
2. Fasilitator Sekolah Penggerak mendapatkan SK Penetapan dari Direktur
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.
3. Pengelolaan Fasilitator Sekolah Penggerak dilakukan oleh UPT Ditjen GTK.
UPT Ditjen GTK melakukan pemetaan sekolah dan Fasilitator Sekolah
Penggerak.
4. Fasilitator Sekolah Penggerak akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja
Sama dengan BBGP/BGP sesuai dengan wilayah penugasan. Surat ini berisi
antara lain tentang ketentuan hak dan kewajiban Fasilitator Sekolah
Penggerak dalam melaksanakan pendampingan.
5. Fasilitator Sekolah Penggerak mengikuti kegiatan Bimtek Fasilitator Sekolah
Penggerak.
6. Fasilitator Sekolah Penggerak bertugas sebagai narasumber pada Pelatihan
Komite Pembelajaran.
7. Fasilitator Sekolah Penggerak dikelompokkan ulang dengan sekolah
dampingannya berdasarkan BBGP/BGP pengelola di wilayah tugasnya.
8. Fasilitator akan bertugas pada kegiatan pendampingan Program Sekolah
Penggerak.
10 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2

