Page 10 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 10

Skema Penugasan Fasilitator Sekolah Penggerak


                       1.  Fasilitator Sekolah Penggerak dinyatakan lulus pada proses seleksi.

                       2.  Fasilitator Sekolah Penggerak mendapatkan SK Penetapan dari Direktur
                          Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.
                       3.  Pengelolaan Fasilitator Sekolah Penggerak dilakukan oleh UPT Ditjen GTK.
                          UPT Ditjen GTK melakukan pemetaan sekolah dan Fasilitator Sekolah
                          Penggerak.
                       4.  Fasilitator Sekolah Penggerak akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja

                          Sama dengan BBGP/BGP sesuai dengan wilayah penugasan. Surat ini berisi
                          antara lain tentang ketentuan hak dan kewajiban Fasilitator Sekolah
                          Penggerak dalam melaksanakan pendampingan.
                       5.  Fasilitator Sekolah Penggerak mengikuti kegiatan Bimtek Fasilitator Sekolah
                          Penggerak.
                       6.  Fasilitator Sekolah Penggerak bertugas sebagai narasumber pada Pelatihan
                          Komite Pembelajaran.

                       7.  Fasilitator Sekolah Penggerak dikelompokkan ulang dengan sekolah
                          dampingannya berdasarkan BBGP/BGP pengelola di wilayah tugasnya.
                       8.  Fasilitator akan bertugas pada kegiatan pendampingan Program Sekolah
                          Penggerak.














                   10 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15