Page 13 - Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP
P. 13

3.  Dinas Pendidikan
                          Dinas Pendidikan di setiap kota/kabupaten/provinsi wilayah sasaran Program
                          Sekolah Penggerak akan terlibat dalam Forum Pemangku Kepentingan
                          Daerah dan Rapat Pokja Manajemen Operasional Sekolah Penggerak tingkat
                          daerah (kota/kabupaten dan provinsi) yang akan dilaksanakan secara berkala
                          di bawah koordinasi BBPMP/BPMP provinsi setempat.

                       4.  Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak (BBGP/BGP)
                          BBGP/BGP sebagai unit pelaksana teknis Ditjen GTK dalam pelaksanaan
                          Program Sekolah Penggerak bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
                          pembiayaan kegiatan pendampingan dan pengelolaan Fasilitator Sekolah
                          Penggerak di provinsi setempat. BBGP/BGP menetapkan sejumlah pihak
                          untuk ditugaskan sebagai Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak.

                       5.  Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak
                          Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak adalah perwakilan dari UPT
                          Ditjen GTK yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan
                          memantau proses implementasi Program Sekolah Penggerak di setiap
                          kota/kabupaten. Setiap Koordinator Fasilitator Sekolah Penggerak akan
                          mengkoordinasikan maksimal 10 orang Fasilitator Sekolah Penggerak.
                          Rincian tugas Fasilitator Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut:


                           1.  Mengkoordinasikan dan memantau proses implementasi Program
                               Sekolah Penggerak  di setiap kota/kabupaten/provinsi.
                           2.  Menghadiri PMO Level Sekolah secara sampling di 1 sekolah per FSP
                               selama 1 JP setiap bulannya dan mengunggah laporan aktivitas PMO
                               level sekolah ke SIMPKB.
                           3.  Memfasilitasi forum koordinasi dan komunikasi (FKK) FSP selama 3 JP
                               yang dilaksanakan rutin setiap bulannya dan mengunggah laporan
                               aktivitas FKK ke SIMPKB.
                           4.  Memverifikasi laporan bulanan atau laporan kegiatan pendampingan
                               FSP.
                           5.  Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah dalam
                               persiapan pelaksanaan pendampingan PSP (daring/luring).
                           6.  Mempersiapkan, menganalisis, dan memaparkan laporan
                               perkembangan PSP yang akan disampaikan pada rapat PMO Daerah
                               serta mengunggah laporan aktivitas PMO Daerah ke SIMPKB.

                   Surat Keterangan Pendampingan


                   Ditjen GTK melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga
                   Pendidikan merilis surat keterangan pendampingan untuk FSP. Surat keterangan
                   diberikan setelah FSP melaksanakan 1 tahun pendampingan. BBGP/BGP
                   bertanggung jawab dalam menyediakan data FSP beserta jumlah satuan pendidikan
                   yang didampingi untuk kebutuhan surat keterangan pendampingan.




                   13 | Panduan Pelaksanaan Pendampingan oleh FSP Angkatan 2
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18