Page 65 - PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM OPERASIONAL di Satuan Pendidikan
P. 65
Perencanaan Perencanaan pembelajaran meliputi:
Pembelajaran
1. ruang lingkup satuan pendidikan - penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus. Dalam
ruang lingkup satuan pendidikan, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran
atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan,
mengimplementasi, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian
pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.
1. ruang lingkup kelas -penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanan pembelajaran. Untuk
dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan
dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan
Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran
pada bagian Lampiran.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan
(PKL) di SMK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
Satuan pendidikan dan
pendidik memiliki keleluasaan
untuk menentukan kegiatan
pembelajaran dan perangkat
ajar sesuai dengan tujuan
pembelajaran, konteks satuan
pendidikan, dan karakteristik
peserta didik.
65

