Page 65 - PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM OPERASIONAL di Satuan Pendidikan
P. 65

Perencanaan                          Perencanaan pembelajaran meliputi:

     Pembelajaran
                                            1.   ruang lingkup satuan pendidikan - penyusunan alur  tujuan pembelajaran atau silabus. Dalam
                                                 ruang lingkup satuan pendidikan, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran
                                                 atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan,
                                                 mengimplementasi, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian
                                                 pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.

                                            1.   ruang lingkup kelas -penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanan pembelajaran. Untuk
                                                 dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan
                                                 dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan
                                                 Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
                                                 (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran
                                                 pada bagian Lampiran.


                                          Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan
                                          (PKL) di SMK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.



                                                                   Satuan pendidikan dan
                                                               pendidik memiliki keleluasaan
                                                                untuk menentukan kegiatan
                                                                pembelajaran dan perangkat
                                                                 ajar sesuai dengan tujuan
                                                               pembelajaran, konteks satuan
                                                                pendidikan, dan karakteristik
                                                                       peserta didik.
                                                                                                                                           65
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70